Setapak Langkah – 05 Juli 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhut) Raja Juli harus dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan sekadar dikembalikan kepada negara.
Ketua Komisi III DPR, yang menangani hukum, menegaskan bahwa proses pelaporan harus bersifat cepat, transparan, dan akuntabel. Ia menambahkan bahwa DPR akan terus memantau perkembangan kasus ini serta menuntut agar KPK memberikan rekomendasi yang tegas.
Beberapa langkah yang harus ditempuh antara lain:
- Mengumpulkan bukti dan dokumen terkait penerimaan gratifikasi.
- Mengajukan laporan resmi ke KPK selambat‑lambatnya dalam jangka waktu yang ditetapkan.
- Memberikan kesempatan bagi Menhut untuk memberikan klarifikasi tertulis.
- Menindaklanjuti hasil penyelidikan KPK dengan tindakan legislatif yang sesuai.
Publik menilai pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini, mengingat posisi strategis Menhut dalam penegakan hak asasi manusia. DPR berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi pejabat publik lain agar lebih berhati‑hati dalam menerima atau memberikan gratifikasi.