Setapak Langkah – 05 Juli 2026 | Polisi Metro Tangerang Kota tengah menggali jaringan pemasok obat keras yang diperkirakan mencakup ribuan butir dan diprediksi akan diedarkan secara ilegal di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Operasi ini diprakarsai sejak awal bulan ini setelah adanya informasi intelijen yang mengarah pada kelompok kriminal yang mengelola distribusi narkotika jenis ekstasi, sabu-sabu, serta pil penghilang rasa sakit. Tim penyidik yang dipimpin oleh Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) Ahmad Fauzi melakukan penyelidikan intensif dengan memanfaatkan data telepon seluler, rekaman keuangan, serta pengawasan lapangan.
Hasil penyelidikan hingga saat ini mengungkapkan temuan berikut:
- Jumlah barang bukti: lebih dari 2.800 butir obat keras, terdiri atas 1.200 butir ekstasi, 1.100 butir sabu, dan 500 pil penghilang rasa sakit.
- Lokasi penyimpanan: tiga gudang di kawasan Cikokol, Benda, dan Cipondoh.
- Jumlah tersangka yang ditangkap: 12 orang, termasuk dua orang yang diduga menjadi otak dari jaringan tersebut.
Seluruh barang bukti telah diamankan dan akan diproses sesuai prosedur hukum. Para tersangka kini berada di tahanan kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan akan dibawa ke Pengadilan Negeri Tangerang pada tahap selanjutnya.
Pihak kepolisian menekankan bahwa upaya pemberantasan narkotika merupakan prioritas utama demi melindungi generasi muda dan menjaga ketertiban masyarakat. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat mendukung program rehabilitasi bagi pengguna narkoba serta meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.