Setapak Langkah – 04 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan temuan awal terkait uang yang ditemukan dalam amplop yang dibawa oleh Bupati kepada Menteri Hukum dan HAM (Menhut). Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya KPK mengusut dugaan penyalahgunaan dana publik di tingkat daerah.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa uang dalam amplop berjumlah beberapa ratus juta rupiah dan berasal dari alokasi anggaran daerah yang dialihkan secara tidak sah. KPK menelusuri alur pergerakan dana melalui catatan keuangan dan saksi internal.
Berikut kronologi singkat yang berhasil dipetakan KPK:
- Amplop diterima oleh Menhut pada akhir tahun fiskal lalu, bersamaan dengan pertemuan resmi antara Bupati dan pejabat kementerian.
- Uang diidentifikasi sebagai dana yang tidak tercatat dalam laporan keuangan resmi, melanggar prosedur pengeluaran daerah.
- KPK menelusuri sumbernya melalui dokumen anggaran, rekening daerah, dan wawancara dengan staf keuangan.
Pejabat Menhut menolak tuduhan adanya suap dan menyatakan akan kooperatif dalam proses penyelidikan, sambil menegaskan komitmen terhadap integritas lembaga.
KPK menegaskan bahwa apabila terbukti ada pelanggaran hukum, proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kasus ini menambah daftar dugaan korupsi di tingkat daerah dan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana publik.