Setapak Langkah – 04 Juli 2026 | Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan pendiriannya terkait penanganan kasus korupsi di tanah air. Dalam pernyataan yang disampaikan pada hari Rabu, MUI menyerukan agar pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi hukuman mati. Langkah tersebut, menurut MUI, diperlukan untuk memberikan efek jera yang kuat serta mengurangi penderitaan masyarakat akibat praktik korupsi yang merusak.
Ketua Dewan Persyaratan MUI, Prof. Dr. H. Ahmad Syafi’i, menekankan bahwa korupsi tidak hanya mencuri uang negara, melainkan juga merampas hak hidup dan kesejahteraan warga. “Dampak destruktif korupsi telah mencapai titik kritis, menimbulkan kemiskinan, menurunkan kualitas layanan publik, dan menggerogoti kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Dalam rangka mengilustrasikan urgensi tuntutan tersebut, MUI menyajikan data berikut:
- Indonesia mencatat lebih dari 3.000 kasus korupsi sejak tahun 2000, dengan total kerugian diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
- Rata‑rata lama proses hukum korupsi melebihi 8 tahun, mengakibatkan rasa frustrasi publik.
- Survei independen menunjukkan bahwa 68% responden menganggap hukuman mati dapat menurunkan motivasi pelaku korupsi.
Meski demikian, MUI menyadari bahwa penetapan hukuman mati harus melalui prosedur hukum yang transparan dan adil. “Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan. Setiap proses harus menjamin hak asasi terdakwa, termasuk pembelaan hukum yang memadai,” tegasnya.
Berbagai pihak, termasuk kalangan hukum dan organisasi hak asasi manusia, telah menyuarakan keberatan terhadap usulan tersebut, mengingat risiko pelanggaran hak asasi manusia dan ketidakcocokan dengan standar internasional. Namun, MUI menegaskan bahwa prioritas utama adalah melindungi rakyat dari kerusakan yang diakibatkan oleh korupsi.
Jika tuntutan MUI mendapat dukungan luas, pemerintah diperkirakan akan meninjau kembali regulasi hukuman bagi koruptor, termasuk kemungkinan revisi Undang‑Undang Anti‑Korupsi. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses peradilan, meningkatkan rasa keadilan, dan pada akhirnya menurunkan tingkat korupsi di Indonesia.