Setapak Langkah – 04 Juli 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding Bupati Langkat, Syah Afandin, menerima suap berupa fee sebesar Rp 900 juta terkait proyek pengadaan barang dan jasa di wilayah tersebut.
Berikut rangkaian kronologis yang disusun KPK:
- April 2023: Pengumuman tender proyek pengadaan barang dan jasa.
- Mei 2023: Tim sukses Bupati melakukan pertemuan dengan konsorsium penyedia, kemudian mengajukan pembayaran fee.
- Juli 2023: Transfer fee sebesar Rp 900 juta ke rekening yang diduga milik Syah Afandin.
- September 2023: KPK menerima laporan masyarakat dan mulai melakukan pemeriksaan dokumen.
KPK menilai bahwa tindakan tersebut melanggar Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi serta Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak Bupati belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan ini. Sementara itu, KPK telah mengeluarkan surat panggilan kepada Syah Afandin untuk memberikan klarifikasi dan menyatakan akan melanjutkan proses penyidikan hingga tahap penuntutan jika bukti cukup.
Kasus ini menambah daftar dugaan korupsi di tingkat daerah yang menimbulkan keprihatinan publik, terutama menjelang pemilihan umum mendatang. Masyarakat menuntut transparansi dalam proses pengadaan dan penegakan hukum yang tegas.