Setapak Langkah – 03 Juli 2026 | Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Laporan tersebut menyoroti potensi konflik kepentingan serta indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program Mandiri Gizi Berkelanjutan (MBG).
- Rangkap jabatan dapat menimbulkan bias dalam penetapan kebijakan.
- Pengawasan internal BGN berpotensi lemah bila terdapat kepentingan ganda.
- Program MBG, yang ditujukan untuk meningkatkan gizi masyarakat, berisiko terhambat oleh praktik korupsi.
ICW menekankan pentingnya penyelidikan menyeluruh oleh Ombudsman untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum. Jika terbukti, pihak terkait dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
Reaksi masyarakat dan kalangan pemerhati anti‑korupsi umumnya positif, mengharapkan transparansi lebih dalam pengelolaan dana publik. Pemerintah diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini demi menjaga integritas institusi dan melindungi kepentingan rakyat.