Setapak Langkah – 02 Juli 2026 | JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengumumkan penawaran kerja kepada Tegar, seorang pekerja yang menjadi korban dugaan penyekapan di sebuah percetakan. Penawaran tersebut mencakup gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp5,8 juta per bulan.
Said Iqbal menegaskan bahwa langkah ini bertujuan memberi solusi konkret bagi korban yang kehilangan mata pencaharian akibat tindakan kriminal tersebut. “Kami ingin memastikan bahwa korban tidak hanya mendapatkan keadilan secara hukum, tetapi juga dapat kembali berkontribusi secara produktif dalam dunia kerja,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta.
Kasus penyekapan terjadi pada awal bulan ini, ketika Tegar dan beberapa rekan kerja dipaksa masuk ke dalam sebuah ruangan di percetakan tanpa izin. Polisi berhasil mengamankan para pelaku, namun dampak psikologis dan ekonomi terhadap korban masih dirasakan.
Berikut beberapa poin penting terkait penawaran kerja ini:
- Gaji: Rp5,8 juta per bulan, sesuai UMP provinsi setempat.
- Posisi: Pekerjaan administratif di instansi pemerintah yang relevan dengan latar belakang Tegar.
- Durasi: Kontrak awal satu tahun dengan kemungkinan perpanjangan.
- Fasilitas: Asuransi kesehatan, tunjangan transportasi, dan pelatihan keterampilan tambahan.
Organisasi buruh menanggapi positif inisiatif tersebut, namun menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penyekapan. “Penawaran pekerjaan ini memang langkah baik, namun keadilan harus tetap ditegakkan melalui proses peradilan yang transparan,” ujar perwakilan serikat pekerja.
Pemerintah menegaskan komitmen untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja, termasuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik penyekapan dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi secara menyeluruh.