Setapak Langkah – 01 Juli 2026 | Maria Ulfah, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara, melakukan kunjungan lapangan untuk memantau pelaksanaan Sistem Pengelolaan Mutu Barang (SPMB) di wilayah tersebut. Kunjungan tersebut bertujuan menilai kepatuhan instansi terkait terhadap petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.
Selama pemantauan, Maria Ulfah mengobservasi beberapa kendala utama, antara lain kurangnya sosialisasi juknis kepada petugas, ketidaksesuaian prosedur pelaporan, dan kurangnya mekanisme pengawasan internal. Ia juga mengadakan diskusi terbuka dengan pejabat daerah, staf administrasi, dan perwakilan masyarakat untuk mengidentifikasi titik lemah dalam implementasi.
Berikut ini adalah rekomendasi utama yang disampaikan oleh Ombudsman Kaltara:
- Meningkatkan sosialisasi juknis melalui pelatihan rutin bagi semua pihak yang terlibat.
- Menetapkan standar operasional prosedur (SOP) yang selaras dengan juknis dan memastikan distribusinya secara merata.
- Mengintegrasikan sistem pelaporan berbasis digital untuk memudahkan pemantauan real‑time.
- Mengaktifkan tim audit internal independen untuk melakukan evaluasi berkala.
- Menetapkan mekanisme sanksi yang jelas bagi pelanggaran prosedur.
Ombudsman menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan SPMB. Ia berharap rekomendasi tersebut dapat segera diimplementasikan demi meningkatkan kualitas layanan publik di Kalimantan Utara.