histats

Jampidum Larang Keras Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual lewat Restorative Justice

Jampidum Larang Keras Penyelesaian Kasus Kekerasan Seksual lewat Restorative Justice

Setapak Langkah – 01 Juli 2026 | Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, menanggapi sejumlah diskusi publik yang mengusulkan pendekatan alternatif penyelesaian perkara seksual.

Asep Nana menekankan bahwa TPKS merupakan kejahatan berat yang berdampak traumatis pada korban serta memiliki implikasi hukum yang serius. Oleh karena itu, penyelesaian melalui mediasi atau proses rekonsiliasi tidak sesuai dengan prinsip keadilan pidana yang berlaku.

Berikut poin-poin utama yang disampaikan oleh Jampidum:

  • Restorative justice bersifat sukarela, menekankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, namun tidak dapat mengabaikan unsur pidana yang harus diproses di pengadilan.
  • Kasus kekerasan seksual melibatkan unsur kekuasaan, pemaksaan, dan dampak psikologis jangka panjang, sehingga memerlukan penegakan hukum yang tegas.
  • Penerapan restorative justice pada TPKS dapat menimbulkan risiko tekanan pada korban untuk memaafkan pelaku, yang bertentangan dengan hak korban untuk memperoleh keadilan.

Jampidum juga menyinggung beberapa contoh kasus yang pernah dicoba diselesaikan secara restoratif, namun kemudian mengalami kontroversi karena dianggap mengurangi rasa keadilan bagi korban. Menurutnya, upaya tersebut dapat menimbulkan persepsi bahwa kejahatan seksual diperlakukan ringan.

Dalam konteks hukum Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memperkuat sanksi pidana dan memberikan perlindungan lebih luas bagi korban. Penegakan undang‑undang ini, kata Asep Nana, harus menjadi prioritas utama, bukan upaya alternatif yang belum terbukti mampu melindungi kepentingan korban.

Beberapa pihak yang mendukung restorative justice berargumen bahwa pendekatan ini dapat mempercepat proses penyelesaian, mengurangi beban pengadilan, dan memberikan ruang bagi korban untuk memperoleh pemulihan emosional. Namun, Jampidum menegaskan bahwa dalam kasus kekerasan seksual, proses peradilan tetap menjadi satu‑satunya jalur yang dapat menjamin keadilan dan akuntabilitas.

Dengan keputusan ini, Kejaksaan Agung berharap seluruh aparat penegak hukum, termasuk penyidik dan jaksa, akan konsisten menolak setiap upaya penyelesaian TPKS di luar jalur peradilan. Kebijakan tersebut juga diharapkan menjadi acuan bagi lembaga‑lembaga lain, seperti lembaga bantuan hukum dan organisasi masyarakat sipil, dalam memberikan dukungan yang tepat kepada korban.

Ke depan, Kejaksaan Agung berkomitmen meningkatkan sosialisasi tentang hak‑hak korban, memperkuat prosedur penanganan kasus TPKS, serta mengoptimalkan koordinasi dengan institusi lain demi menegakkan keadilan yang tidak dapat dinegosiasikan.

Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.
Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *