Setapak Langkah – 30 Juni 2026 | Polisi berhasil membongkar jaringan perdagangan ilegal benih lobster bening sebanyak 4.000 ekor di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Operasi ini dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat dan mengungkap praktik jual beli benih lobster tanpa izin usaha.
Berikut rangkaian fakta utama yang terungkap:
- Jumlah benih lobster yang diperdagangkan mencapai 4.000 ekor, masing‑masing diperkirakan bernilai jutaan rupiah.
- Empat orang pelaku utama ditetapkan sebagai tersangka, masing‑masing diduga terlibat dalam penangkapan, penyimpanan, hingga distribusi benih secara ilegal.
- Lokasi penyimpanan benih berada di beberapa tempat tersembunyi di wilayah Kabupaten Pangandaran, yang mengindikasikan adanya jaringan distribusi yang terstruktur.
- Para tersangka tidak memiliki izin usaha budidaya laut, sehingga aktivitas mereka melanggar Undang‑Undang No. 45/2009 tentang Perikanan.
Detail tersangka yang telah diamankan:
| No | Peran | Status Hukum |
|---|---|---|
| 1 | Penangkap benih | Ditahan |
| 2 | Pengelola gudang penyimpanan | Ditahan |
| 3 | Pengedar utama | Ditahan |
| 4 | Koordinator logistik | Ditahan |
Kapolres Pangandaran menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap perdagangan liar di sektor perikanan akan terus diperketat. Ia menambahkan bahwa penyelundupan benih lobster dapat mengancam ekosistem laut, mengingat benih tanpa pengawasan dapat menimbulkan penyebaran penyakit dan merusak keseimbangan biologi.
Penggerebekan ini juga menjadi peringatan bagi pelaku usaha perikanan yang tidak mematuhi regulasi. Pemerintah daerah bersama Polda Jawa Barat berjanji akan meningkatkan pengawasan di pelabuhan, pasar ikan, dan area budidaya untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.