Setapak Langkah – 30 Juni 2026 | Pemerintah Indonesia kini menghadapi tekanan kuat untuk meninjau kembali aturan Production Sharing Contract (PSC) yang mengatur bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) sebesar 10 persen. Aturan lama, yang telah diterapkan sejak awal reformasi migas, dinilai kurang fleksibel dalam mendukung investasi dan transparansi pengelolaan sumber daya energi.
Berbagai pemangku kepentingan, termasuk perusahaan migas nasional, investor asing, serta lembaga regulator, berkumpul dalam forum group discussion (FGD) yang diselenggarakan pada awal tahun 2026. Hasil diskusi menjadi dasar rekomendasi utama untuk revisi kebijakan.
- Masalah utama: struktur bagi hasil 10 persen dianggap tidak mencerminkan nilai tambah teknologi modern dan meningkatkan beban administratif bagi operator.
- Rekomendasi FGD: menurunkan tarif bagi hasil menjadi 7–8 persen, memperkenalkan skema bonus berbasis kinerja produksi, serta meningkatkan mekanisme audit independen.
- Manfaat yang diharapkan: meningkatkan daya tarik investasi, memperbaiki akuntabilitas, dan memastikan penerimaan negara yang lebih stabil dalam jangka panjang.
Selain itu, FGD menekankan pentingnya penyelarasan antara regulasi migas dengan kebijakan energi nasional yang menargetkan peningkatan penggunaan energi terbarukan. Dengan mengoptimalkan tata kelola migas, pemerintah dapat mengalokasikan dana lebih besar untuk riset energi bersih.
| Komponen | Aturan Lama | Usulan Revisi |
|---|---|---|
| Bagi Hasil | 10 % dari produksi | 7–8 % + bonus produksi |
| Audit | Internal regulator | Audit independen & publik |
| Insentif | Terbatas | Skema insentif berbasis efisiensi |
Jika rekomendasi tersebut diadopsi, diperkirakan investasi asing di sektor migas dapat naik hingga 15 % dalam lima tahun ke depan, sementara penerimaan negara dari sektor ini tetap terjaga atau bahkan meningkat berkat mekanisme bonus.
Pemerintah berjanji akan menyusun rancangan undang‑undang baru berdasarkan temuan FGD dan mengajukannya ke DPR dalam sesi legislasi mendatang. Proses revisi diperkirakan memakan waktu enam hingga delapan bulan, dengan harapan implementasi penuh dapat dimulai pada awal 2027.
Revisi aturan PI 10 persen diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola migas yang lebih akuntabel, sekaligus menyiapkan fondasi yang lebih kuat bagi transisi energi nasional.