Setapak Langkah – 29 Juni 2026 | Pemerintah sedang mempertimbangkan usulan produksi rokok dengan harga lebih terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Meskipun tujuan utama adalah menyediakan pilihan yang lebih murah, usulan tersebut mendapat penolakan luas karena diprediksi dapat memperburuk fenomena downtrading dan menurunkan penerimaan negara dari cukai tembakau.
Berbagai kalangan, termasuk pakar ekonomi, aktivis kesehatan, serta organisasi industri tembakau, menyuarakan keprihatinan mereka. Mereka berargumen bahwa penurunan harga rokok dapat mendorong konsumen beralih dari produk premium ke produk murah, sehingga mengurangi volume penjualan rokok berharga tinggi yang memberikan kontribusi pajak lebih besar.
Berikut perkiraan dampak finansial yang disajikan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan skenario penurunan harga rokok sebesar 20%:
| Skenario | Penurunan Harga | Perkiraan Penurunan Penerimaan (triliun Rp) |
|---|---|---|
| Tanpa kebijakan | 0% | 0 |
| Kebijakan A | 10% | 0,5 |
| Kebijakan B | 20% | 1,2 |
Jika skenario terburuk terjadi, negara berisiko kehilangan lebih dari satu triliun rupiah setiap tahun dari pajak cukai tembakau. Kehilangan tersebut dapat memengaruhi pembiayaan program kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur yang selama ini didukung oleh pendapatan cukai.
Selain dampak fiskal, ada pula potensi dampak sosial. Penurunan harga rokok diyakini akan memperluas basis perokok, terutama di kalangan remaja dan kelompok rentan, yang berpotensi meningkatkan beban penyakit tidak menular di masa depan.
Pemerintah dihadapkan pada dilema antara upaya meningkatkan aksesibilitas produk bagi kelompok berpendapatan rendah dan menjaga stabilitas pendapatan negara serta kesehatan publik. Sejauh ini, belum ada keputusan final, dan diskusi diperkirakan akan berlanjut di forum legislatif serta dengan para pemangku kepentingan terkait.