Setapak Langkah – 29 Juni 2026 | Selebriti Tantri Kotak bersama suaminya, Arda Naff, menyatakan tidak akan tinggal diam setelah menjadi korban penipuan investasi yang menggerogoti dana mencapai miliaran rupiah. Pasangan ini mengaku terlibat dalam skema investasi bodong yang menjanjikan imbal hasil tinggi dalam waktu singkat, namun kemudian menghilang tanpa jejak.
Setelah menyadari adanya kejanggalan, Tantri dan Arda segera melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian dan mulai mencari bantuan hukum. Mereka kini berada dalam proses konsultasi intensif dengan tim kuasa hukum untuk menyiapkan dokumen gugatan serta mengidentifikasi pelaku.
Berikut langkah‑langkah yang akan ditempuh pasangan tersebut dalam upaya menuntut keadilan:
- Mengajukan laporan resmi kepada kepolisian dengan bukti transaksi dan komunikasi antara korban dan pelaku.
- Menyiapkan gugatan perdata untuk menuntut pengembalian dana serta ganti rugi kerugian materiil dan immateriil.
- Meminta penyitaan aset pelaku melalui perintah pengadilan, termasuk rekening bank dan properti yang diduga menjadi sumber dana penipuan.
- Bekerja sama dengan otoritas keuangan untuk melacak aliran dana lintas platform digital.
Kasus ini menambah deretan laporan penipuan investasi yang marak terjadi di Indonesia akhir‑akhir ini, terutama pada platform online yang menawarkan peluang keuntungan cepat. Menurut data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kerugian akibat penipuan investasi pada tahun 2023 mencapai lebih dari Rp10 triliun, dengan ribuan korban yang tersebar di seluruh provinsi.
Tantri Kotak menegaskan bahwa perjuangan hukum bukan hanya untuk memulihkan kerugian pribadi, melainkan juga untuk memberi peringatan kepada publik agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak transparan. Ia berharap proses hukum dapat mengungkap jaringan penipu dan mencegah korban selanjutnya.
Arda Naff menambahkan bahwa keluarga mereka siap mendampingi proses pengadilan hingga akhir, serta akan terus mengedukasi masyarakat lewat media sosial tentang bahaya penipuan finansial.