Setapak Langkah – 28 Juni 2026 | Indef (Institute for Development and Economic Finance) menegaskan bahwa penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond oleh BPI Danantara, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pasar Modal dan Sekuritas (P2SK), harus dipertimbangkan dengan hati-hati. Menurut Indef, penggunaan obligasi ini sebagai sumber dana konsumsi dapat menimbulkan efek “gali lubang tutup lubang” yang berpotensi memperparah beban utang nasional.
Patriot Bond dan Merah Putih Bond dirancang sebagai instrumen pendanaan jangka panjang untuk mendukung proyek infrastruktur dan pengembangan industri strategis. Namun, Indef mengingatkan bahwa apabila dana yang diperoleh dipakai untuk menutupi defisit konsumsi, maka aliran dana tidak akan menghasilkan nilai tambah ekonomi yang seimbang.
Berikut beberapa risiko utama yang diidentifikasi oleh Indef:
- Penambahan beban utang publik: Obligasi yang diterbitkan untuk konsumsi tidak meningkatkan produktivitas, sehingga beban pembayaran bunga akan menjadi beban fiskal tambahan.
- Distorsi alokasi sumber daya: Dana yang seharusnya diarahkan ke proyek produktif dapat dialihkan ke konsumsi, mengurangi efektivitas kebijakan fiskal.
- Peningkatan risiko likuiditas pasar: Penawaran obligasi yang berfokus pada konsumsi dapat menurunkan minat investor institusional, memperlemah likuiditas pasar obligasi domestik.
- Inflasi dan tekanan moneter: Penarikan dana melalui obligasi dapat meningkatkan tekanan pada kebijakan moneter jika tidak diimbangi dengan pertumbuhan output.
Indef juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penggunaan hasil penjualan obligasi. Pemerintah dan BPI Danantara diharapkan menyampaikan rencana penggunaan dana secara rinci, termasuk target proyek, estimasi dampak ekonomi, dan mekanisme pengawasan.
Dalam menanggapi peringatan tersebut, pihak BPI Danantara menyatakan bahwa rancangan Patriot Bond dan Merah Putih Bond tetap berorientasi pada pembangunan infrastruktur strategis. Mereka menegaskan bahwa mekanisme penyaluran dana akan diawasi secara ketat oleh otoritas pasar modal.
Pengawasan yang kuat, bersama dengan kebijakan fiskal yang berimbang, diyakini dapat mencegah terjadinya skenario “gali lubang tutup lubang”. Sebagai langkah preventif, Indef merekomendasikan evaluasi berkala terhadap efektivitas penggunaan dana obligasi serta penyesuaian kebijakan bila diperlukan.