Setapak Langkah – 26 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum melakukan penangkapan terhadap mantan Sekjen MPR, Ma’ruf Cahyono, meskipun ia telah dipanggil sebagai tersangka pada pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis malam, 25 Juni 2026.
- Kurangnya bukti kuat yang dapat langsung mengaitkan Cahyono dengan tindak pidana korupsi. Pada tahap pemeriksaan awal, bukti yang diperoleh masih bersifat indikatif dan belum memenuhi standar pembuktian untuk penahanan.
- Hak atas kebebasan bergerak yang masih dijamin. KPK berupaya menghormati prinsip asas praduga tak bersalah, sehingga penahanan hanya dilakukan bila ada risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
- Proses penyelidikan yang masih berlangsung. Penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan data tambahan, termasuk dokumen keuangan dan saksi yang relevan.
- Koordinasi dengan aparat penegak hukum lain. KPK tengah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan untuk menentukan langkah selanjutnya yang paling efektif.
Meski tidak ditahan, Ma’ruf Cahyono tetap harus melapor secara berkala kepada KPK dan tidak diperbolehkan meninggalkan wilayah Indonesia tanpa izin khusus. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat berujung pada penahanan mendadak.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena posisi strategis Cahyono sebelumnya sebagai Sekjen MPR, sebuah lembaga tinggi negara. Pengamat politik menilai bahwa keputusan KPK mencerminkan upaya menyeimbangkan antara penegakan hukum yang tegas dan perlindungan hak asasi terdakwa.