Setapak Langkah – 24 Juni 2026 | Kejaksaan Agung melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Hilman Latief, mantan Direktur Jenderal Haji Kementerian Agama, sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi alokasi kuota haji tahun 2023‑2024. Pemeriksaan kali ini berlangsung di kantor KPK Jakarta Pusat pada Senin (24) Juni 2024.
Kasus korupsi kuota haji bermula dari laporan masyarakat dan audit internal yang menyoroti adanya indikasi suap dalam proses penetapan kuota haji bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Menurut temuan awal, sejumlah pejabat Kementerian Agama diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai dan fasilitas lain untuk memengaruhi penetapan kuota yang menguntungkan pihak tertentu.
Hilman Latief pertama kali dipanggil pada Maret 2024 sebagai saksi materiil. Pada saat itu, ia memberikan keterangan mengenai prosedur teknis penetapan kuota, termasuk peran sistem informatik dan koordinasi dengan otoritas haji internasional. Namun, KPK menyatakan bahwa keterangan tersebut masih belum menjawab semua pertanyaan terkait alur dana dan keputusan final yang menguntungkan pihak-pihak tertentu, sehingga diputuskan untuk memanggilnya kembali.
| Tanggal | Kegiatan |
|---|---|
| 15 Mar 2024 | Pemeriksaan pertama Hilbert Latief di kantor KPK |
| 02 Apr 2024 | Pemeriksaan saksi lain dan pengumpulan dokumen keuangan |
| 24 Jun 2024 | Pemeriksaan lanjutan Hilbert Latief sebagai saksi |
Pihak KPK menegaskan bahwa tujuan utama pemeriksaan ini adalah mengungkap alur uang yang mengalir dalam proses penetapan kuota haji serta menilai apakah ada pelanggaran hukum yang dapat dijerat ke pejabat tertentu. Sementara itu, Kementerian Agama mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan komitmen penuh untuk mendukung proses penyelidikan dan menegaskan bahwa tidak ada pejabat yang berada di atas hukum.
Reaksi publik cukup beragam. Sebagian kalangan menilai langkah KPK sebagai upaya mempertegas akuntabilitas pejabat publik, sementara yang lain menyoroti perlunya transparansi lebih lanjut dalam mekanisme penetapan kuota haji agar kepercayaan jamaah tidak terkikis.
Jika terbukti terdapat praktik korupsi, konsekuensinya dapat meliputi revisi kebijakan alokasi kuota haji, penjatuhan sanksi pidana bagi pelaku, serta perbaikan sistem pengawasan internal di Kementerian Agama. Kasus ini juga menjadi sorotan penting bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor keagamaan, yang selama ini sering kali berada di luar radar pengawasan tradisional.