Setapak Langkah – 24 Juni 2026 | Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada hari ini menolak gugatan yang diajukan terhadap legitimasi kepemimpinan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk masa jabatan 2025–2030. Keputusan ini mengukuhkan posisi Mardiono setelah proses internal partai selesai pada akhir 2024.
Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah kader yang menilai prosedur pemilihan internal tidak memenuhi ketentuan statut partai. Namun, PTUN memutuskan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membatalkan hasil musyawarah nasional PPP, serta menegaskan bahwa prosedur yang dijalankan telah sesuai dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Berikut poin‑poin utama keputusan PTUN:
- Penolakan gugatan karena tidak terbukti adanya pelanggaran prosedural.
- Pengesahan kembali hasil pemilihan Mardiono sebagai Ketua Umum DPP PPP periode 2025‑2030.
- Penegasan bahwa keputusan internal partai bersifat final kecuali ada bukti kuat pelanggaran hukum.
Reaksi dari pihak PPP menyambut keputusan pengadilan dengan rasa lega. Sekretaris Jenderal PPP, Ahmad Sulaiman, menyatakan bahwa keputusan ini memberikan stabilitas politik bagi partai menjelang pemilihan umum legislatif dan presiden mendatang. Sementara itu, para penggugat dinyatakan akan meninjau opsi hukum selanjutnya, meskipun peluang berhasil dianggap kecil.
Keputusan PTUN ini juga dipandang penting karena menegaskan prinsip otonomi partai dalam menentukan kepemimpinan internal tanpa campur tangan luar, selama tidak melanggar undang‑undang. Dengan status Mardiono yang kini sudah pasti, PPP dapat memfokuskan strategi politiknya, termasuk penyusunan program kerja dan koalisi bagi pemilu 2029.