Setapak Langkah – 23 Juni 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka penyelidikan terkait dugaan aliran dana sebesar tiga puluh miliar rupiah yang diduga mengalir ke pengusaha Dedi Congor. Dana tersebut diduga terkait praktik suap pada pejabat Bea Cukai.
Berikut rangkaian fakta utama yang sedang dikaji KPK:
- Jumlah total aliran dana diperkirakan mencapai Rp 30 miliar.
- Transaksi dilakukan melalui tiga bank utama dengan total lima rekening penerima.
- Waktu transaksi bertepatan dengan proses pengajuan dokumen impor yang memerlukan persetujuan Bea Cukai.
- Dedi Congor diketahui memiliki perusahaan import‑export yang rutin berurusan dengan otoritas bea cukai.
KPK menegaskan bahwa penyidikan akan fokus pada identifikasi sumber dana, jalur perantara, serta kaitannya dengan pejabat Bea Cukai yang diduga menerima suap. Tim penyidik juga akan memeriksa bukti rekaman komunikasi, dokumen keuangan, dan saksi yang relevan.
Jika terbukti, kasus ini dapat menambah deretan kasus korupsi tinggi yang melibatkan sektor kepabeanan, sekaligus menimbulkan implikasi politik dan ekonomi yang signifikan. KPK telah meminta kerja sama penuh dari instansi terkait dan mengingatkan publik bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel.