Setapak Langkah – 20 Juni 2026 | Jakarta, 19 Juni 2026 – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Roy Suryo bersama istrinya, Tifa, kini berada di RS Polri Kramat Jati setelah menjalani pemeriksaan medis pasca penahanan.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal fitnah dan pencemaran nama baik karena menyebarkan informasi yang meragukan keaslian ijazah Presiden ke‑7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Penangkapan mereka dilakukan oleh tim gabungan Polri dan KPK pada 17 Juni 2026.
- 17 Juni 2026: Roy Suryo dan Tifa ditangkap di rumah pribadi di Jakarta Selatan.
- 18 Juni 2026: Kedua tersangka dibawa ke kantor Polres setempat untuk proses pemeriksaan awal.
- 19 Juni 2026: Setelah pemeriksaan fisik, mereka dirujuk ke RS Polri Kramat Jati untuk perawatan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penahanan tidak bersifat penahanan preventif, melainkan sebagai langkah administratif untuk memastikan proses hukum berjalan lancar. Selanjutnya, penyelidikan akan dilanjutkan untuk mengumpulkan bukti‑bukti terkait dugaan penyebaran informasi palsu tentang ijazah Presiden.
Kasus ini menambah daftar sejumlah tokoh publik yang kini menjadi sorotan atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik, menegaskan sensitivitas isu‑isu yang berhubungan dengan identitas dan reputasi pejabat tinggi negara.