Setapak Langkah – 18 Juni 2026 | Pemerintah Indonesia kembali memperkuat landasan legalitas bagi pelaku ekonomi digital, khususnya konten kreator dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan memasukkan kategori usaha mereka ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), langkah selanjutnya adalah mendorong kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara luas.
KBLI berfungsi sebagai standar pengelompokan jenis usaha yang memudahkan regulasi, perizinan, dan statistik ekonomi. Penetapan kode KBLI bagi konten kreator menandai pengakuan resmi pemerintah terhadap aktivitas ekonomi kreatif yang sebelumnya belum terklasifikasi secara spesifik.
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas digital yang diterbitkan oleh OSS (Online Single Submission). NIB menggantikan sejumlah perizinan tradisional, sehingga proses registrasi usaha menjadi lebih cepat, transparan, dan terintegrasi dengan sistem perpajakan.
Untuk memfasilitasi transisi, pemerintah memberikan masa adaptasi selama 6 hingga 18 bulan. Selama periode ini, konten kreator dan UMKM dapat mengajukan NIB tanpa harus menunggu proses perizinan konvensional yang biasanya memakan waktu lama.
Langkah-Langkah Pengajuan NIB bagi Konten Kreator
- Masuk ke portal OSS RBA (https://oss.go.id) dan buat akun pengguna.
- Pilih opsi “Pendaftaran Usaha” kemudian pilih kategori KBLI yang relevan, misalnya “Produksi Konten Digital”.
- Isi data perusahaan atau individu, termasuk identitas diri, alamat, dan data kontak.
- Unggah dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, dan bukti kepemilikan atau sewa tempat kerja (jika ada).
- Verifikasi data otomatis oleh sistem OSS; bila ada kekurangan, perbaiki sesuai instruksi.
- Setelah lolos verifikasi, NIB akan diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh dalam bentuk PDF.
Dengan NIB, konten kreator mendapatkan sejumlah keuntungan, antara lain:
- Legalitas yang diakui secara nasional, memudahkan kerja sama dengan brand dan platform internasional.
- Akses lebih mudah ke fasilitas pembiayaan, seperti kredit mikro dan program pendanaan pemerintah.
- Penggunaan sistem perpajakan yang terintegrasi, sehingga pelaporan pajak menjadi lebih sederhana.
- Kesempatan mengikuti program pelatihan dan sertifikasi yang diselenggarakan oleh kementerian terkait.
Para pengamat ekonomi menilai bahwa langkah ini dapat meningkatkan kontribusi sektor kreatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Selain itu, legalitas yang kuat diharapkan dapat menurunkan praktik kerja tidak resmi serta meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan kreator digital.
Meski demikian, tantangan tetap ada, terutama bagi kreator yang masih mengandalkan platform global yang tidak selalu mensyaratkan NIB. Pemerintah perlu terus mengedukasi dan menyediakan bantuan teknis agar proses registrasi tidak menjadi beban tambahan.
Secara keseluruhan, integrasi KBLI dan dorongan kepemilikan NIB bagi konten kreator menandai langkah strategis dalam memperkuat ekosistem ekonomi digital Indonesia, sekaligus membuka peluang pertumbuhan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.