Setapak Langkah – 17 Juni 2026 | PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) telah menyelesaikan pembayaran klaim asuransi kredit senilai Rp394,2 juta kepada ahli waris almarhum Iwannuddin Mansyur, seorang nasabah Bank Sulselbar Cabang Takalar. Klaim tersebut merupakan bagian dari perlindungan asuransi kredit yang diberikan kepada peminjam untuk menjamin pembayaran cicilan apabila terjadi risiko kematian atau cacat tetap.
Dalam prosesnya, IFG Life melakukan verifikasi dokumen kepemilikan polis, surat kematian, dan bukti hubungan ahli waris. Setelah semua persyaratan dipenuhi, manfaat klaim langsung ditransfer ke rekening ahli waris, sehingga dapat membantu menutup sisa kewajiban kredit yang masih terutang di Bank Sulselbar.
Langkah-langkah penyelesaian klaim asuransi kredit biasanya meliputi:
- Pengajuan klaim oleh ahli waris dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
- Verifikasi oleh pihak asuransi terhadap keabsahan dokumen dan status polis.
- Penilaian nilai manfaat sesuai dengan ketentuan polis.
- Pembayaran manfaat kepada ahli waris atau kreditur.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pemahaman nasabah terhadap manfaat asuransi kredit yang terikat pada pinjaman bank. Dengan adanya perlindungan ini, risiko finansial yang timbul akibat musibah dapat diminimalisir, sekaligus memberikan kepastian bagi keluarga yang ditinggalkan.
Bank Sulselbar sendiri terus berupaya meningkatkan layanan keuangan inklusif, termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk menyediakan produk perlindungan yang terintegrasi dengan fasilitas kredit.