Setapak Langkah – 17 Juni 2026 | Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, baru-baru ini mengidentifikasi bahwa salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya belum memenuhi standar lingkungan yang ditetapkan. Temuan ini menimbulkan keprihatinan terkait dampak lingkungan serta kualitas layanan gizi yang diberikan kepada masyarakat.
- Pengelolaan limbah: limbah makanan dan bahan kimia dibuang sembarangan tanpa melalui proses daur ulang atau pemrosesan yang layak.
- Penggunaan bahan kimia: bahan kimia sanitasi dipakai tanpa panduan resmi, meningkatkan risiko kontaminasi.
- Kebisingan: operasi mesin dan aktivitas harian menghasilkan tingkat kebisingan yang melampaui ambang batas yang diizinkan.
Pejabat Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe menegaskan bahwa temuan ini akan ditindaklanjuti secara cepat. Pemerintah kota berencana melakukan perbaikan struktural, termasuk pelatihan bagi staf SPPG, peninjauan ulang prosedur operasional, serta pengawasan rutin oleh tim lingkungan.
Selain langkah perbaikan internal, Pemkot Lhokseumawe juga akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Aceh untuk memastikan standar lingkungan terpenuhi secara menyeluruh. Pemerintah kota berharap dengan tindakan ini, SPPG dapat kembali beroperasi sesuai regulasi, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan gizi publik.
Pengawasan berkelanjutan dan pelaporan transparan akan menjadi bagian integral dari strategi ini, guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang.