Setapak Langkah – 15 Juni 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pelaku industri jasa keuangan diharapkan meningkatkan upaya pengelolaan risiko kredit agar tidak berkembang menjadi beban sistem keuangan.
Risiko kredit yang tidak terkendali dapat menimbulkan kredit macet yang berdampak pada likuiditas bank, menurunkan kepercayaan investor, dan mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
Berbagai langkah antisipasi yang dapat diimplementasikan meliputi:
- Menguatkan mekanisme penilaian kelayakan kredit dengan menggunakan data alternatif dan teknologi analitik.
- Meningkatkan pengawasan berkala terhadap portofolio kredit bank dan lembaga keuangan non‑bank.
- Menetapkan batas maksimal eksposur kredit pada sektor‑sektor berisiko tinggi.
- Mendorong diversifikasi sumber pendanaan untuk mengurangi ketergantungan pada kredit konvensional.
- Memberikan pelatihan dan edukasi kepada pihak internal mengenai manajemen risiko yang proaktif.
OJK juga diharapkan menyusun kebijakan yang fleksibel, memungkinkan penyesuaian cepat ketika indikator risiko menunjukkan peningkatan. Koordinasi dengan regulator internasional serta pertukaran best practice dapat memperkuat kerangka kerja domestik.
Dengan langkah‑langkah tersebut, diharapkan kredit bermasalah dapat ditekan secara signifikan, menjaga kesehatan sektor keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.