Setapak Langkah – 15 Juni 2026 | Konvensi ILO Nomor 193 tentang kerja layak dalam ekonomi platform resmi diadopsi pada Sidang ke‑114 Konferensi Perburuhan Internasional. Konvensi ini menetapkan standar hak‑hak pekerja yang beroperasi melalui platform digital, termasuk hak atas upah yang adil, jaminan sosial, dan perlindungan terhadap eksklusi kerja.
Penerapan konvensi ini menuntut negara‑negara anggota untuk menyesuaikan regulasi nasionalnya agar mencakup pekerja gig, driver, dan penyedia layanan on‑demand. Pemerintah Indonesia, sebagai salah satu negara dengan ekosistem platform terbesar di Asia Tenggara, mendapat tekanan kuat dari serikat pekerja, LSM, dan komunitas akademik untuk segera merumuskan undang‑undang yang mengakomodasi ketentuan konvensi tersebut.
Pokok-pokok yang diatur dalam Konvensi ILO 193
- Definisi pekerja platform digital dan hubungan kerja yang jelas.
- Kewajiban pemberi kerja platform dalam menyediakan jaminan sosial dan asuransi kesehatan.
- Pengaturan upah minimum dan mekanisme pembayaran yang transparan.
- Hak atas cuti, cuti sakit, dan perlindungan terhadap diskriminasi.
- Partisipasi pekerja dalam keputusan yang memengaruhi kondisi kerja melalui mekanisme perundingan kolektif.
Di Indonesia, regulasi ketenagakerjaan yang ada saat ini belum sepenuhnya mengcover dinamika ekonomi platform. RUU Perlindungan Pekerja Platform yang sedang dibahas di DPR diharapkan dapat mengisi kekosongan tersebut. Beberapa poin krusial yang menjadi fokus antara lain:
| Isu | Tindakan yang Diusulkan |
|---|---|
| Status hubungan kerja | Menetapkan kriteria objektif untuk mengklasifikasikan pekerja sebagai karyawan atau kontraktor independen. |
| Jaminan sosial | Mengintegrasikan pekerja platform ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. |
| Upah dan pembayaran | Wajibkan platform menyediakan slip gaji digital dan transparansi tarif. |
| Perlindungan hukum | Memperkuat akses penyelesaian sengketa melalui lembaga mediasi khusus. |
Para pemangku kepentingan menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga tidak menghambat inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital. Dalam pernyataannya, Menteri Ketenagakerjaan menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan RUU tersebut dalam waktu singkat, mengingat urgensi perlindungan bagi jutaan pekerja platform di seluruh Indonesia.
Dengan disahkannya Konvensi ILO 193, Indonesia berada pada titik kritis untuk menyesuaikan kerangka hukum nasionalnya. Implementasi yang tepat dapat meningkatkan standar kerja layak, memperkuat posisi tawar pekerja, serta memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi platform tetap inklusif dan berkelanjutan.