histats

DPR Dukung Blokir Konten LGBT di Media Sosial, Tegaskan Risiko Normalisasi Perilaku Menyimpang

DPR Dukung Blokir Konten LGBT di Media Sosial, Tegaskan Risiko Normalisasi Perilaku Menyimpang

Setapak Langkah – 13 Juni 2026 | Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyatakan dukungannya terhadap seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menuntut pemerintah serta DPR segera menyusun regulasi tegas untuk menindak konten dan kampanye LGBT di Indonesia. Januratmoko menekankan bahwa bila tidak diatur, keberadaan konten tersebut dapat menormalisasi perilaku yang dianggap menyimpang menurut norma sosial dan agama.

Dalam rapat komisi, Januratmoko menegaskan bahwa media sosial menjadi sarana utama penyebaran materi LGBT, baik dalam bentuk video, foto, maupun tulisan. Ia berpendapat, tanpa adanya peraturan yang kuat, upaya edukasi dan perlindungan anak menjadi terancam, mengingat banyak pengguna platform digital berusia di bawah 18 tahun.

Berikut beberapa poin utama yang disampaikan oleh Singgih Januratmoko:

  • Perlunya regulasi yang mengatur larangan penyebaran konten LGBT di semua platform media sosial.
  • Penetapan sanksi administratif maupun pidana bagi penyedia layanan yang tidak mematuhi aturan.
  • Kolaborasi antara pemerintah, regulator internet, dan pihak keamanan untuk memantau dan menindak konten melanggar.
  • Penguatan peran lembaga keagamaan, khususnya MUI, dalam memberikan pedoman moral bagi masyarakat.

Majelis Ulama Indonesia sebelumnya mengajukan permohonan kepada Presiden dan DPR agar segera merumuskan kebijakan yang dapat memblokir atau menonaktifkan konten yang bersifat promosi LGBT. MUI menilai bahwa keberadaan konten tersebut dapat mengganggu moralitas publik dan menimbulkan kebingungan nilai di kalangan generasi muda.

Reaksi dari organisasi masyarakat sipil dan aktivis hak asasi manusia beragam. Sebagian menilai langkah ini sebagai pelanggaran kebebasan berekspresi, sementara yang lain menyambut baik upaya pemerintah untuk melindungi nilai-nilai tradisional. Sementara itu, platform media sosial utama seperti Instagram, TikTok, dan YouTube masih belum mengumumkan kebijakan khusus terkait permintaan blokir konten LGBT di Indonesia.

DPR diperkirakan akan membentuk tim khusus untuk menelaah usulan regulasi tersebut dalam beberapa minggu mendatang. Jika disetujui, regulasi baru akan menjadi landasan hukum bagi penyedia layanan digital dalam menanggapi konten yang dianggap menyimpang, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga moralitas publik di era digital.

Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.
Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *