Setapak Langkah – 13 Juni 2026 | Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) kembali mengeluarkan pernyataan kritis terkait penempatan unsur TNI dan pemanfaatan Apel Siaga Komcad dalam mengawal aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung akhir pekan lalu. Menurut KMS, kehadiran militer dan aparat paramiliter dalam konteks aksi damai menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya militarisasi ruang publik serta potensi pelanggaran hak kebebasan berkumpul.
Pernyataan tersebut menegaskan tiga poin utama:
- Penempatan TNI di depan lokasi demo tidak sesuai dengan prinsip proporsionalitas penegakan keamanan.
- Penggunaan Apel Siaga Komcad, unit kepolisian yang biasanya menangani situasi darurat, dianggap berlebihan mengingat demonstrasi berlangsung secara damai.
- Kehadiran aparat militer dapat menimbulkan intimidasi bagi peserta demonstrasi serta menghambat kebebasan berekspresi.
KMS menambahkan bahwa konstitusi Indonesia menjamin hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara damai, dan penegakan keamanan seharusnya dilakukan oleh kepolisian dengan pendekatan minimalis. Penempatan TNI dan Komcad, menurut mereka, menciptakan persepsi bahwa pemerintah menganggap aksi mahasiswa sebagai ancaman serius.
Respons dari pihak militer menegaskan bahwa penempatan mereka bersifat preventif, bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban umum. Sementara itu, Kapolri menegaskan bahwa penggunaan Apel Siaga Komcad merupakan prosedur standar dalam mengantisipasi potensi kerusuhan, meskipun belum terjadi bentrokan signifikan.
Berbagai organisasi mahasiswa dan LSM hak asasi manusia menyambut kritikan KMS. Mereka menilai bahwa dialog antara pemerintah, aparat keamanan, dan pihak demonstran perlu ditingkatkan, serta menolak pendekatan yang mengedepankan penggunaan kekuatan militer dalam penyelesaian konflik sosial.
Secara hukum, penggunaan TNI dalam tugas keamanan dalam negeri diatur oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. KMS menilai bahwa penerapan pasal-pasal tersebut belum tepat karena tidak ada ancaman yang mengharuskan intervensi militer secara langsung.
Dengan latar belakang tersebut, KMS menuntut beberapa langkah konkret, antara lain:
- Mengganti peran TNI dengan kepolisian dalam pengamanan aksi damai.
- Meninjau kembali kebijakan penggunaan Apel Siaga Komcad untuk aksi non-kerusuhan.
- Mengadakan forum dialog terbuka antara pemerintah, aparat keamanan, dan perwakilan mahasiswa.
Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, KMS berjanji akan terus mengawasi dan melaporkan setiap pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi selama aksi-aksi serupa di masa depan.