Setapak Langkah – 13 Juni 2026 | Jakarta, 26 Juni 2024 – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Andri Mulyono, komisaris PT YAT, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk proyek MBG. Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan penyelidikan yang dimulai pada awal tahun 2024 setelah muncul indikasi adanya praktik mark‑up harga pada proses pengadaan.
Rangkaian Kronologis Penyidikan
- Januari 2024 – Laporan awal tentang ketidaksesuaian harga pengadaan motor listrik diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Februari–Maret 2024 – Tim investigasi Kejagung melakukan pemeriksaan dokumen tender dan melakukan wawancara dengan saksi internal PT YAT.
- April 2024 – Penemuan bukti transfer dana yang mengarah pada rekening pribadi beberapa pejabat.
- Mei 2024 – Penetapan tersangka awal terhadap dua orang pejabat MBG.
- Juni 2024 – Penetapan Andri Mulyono sebagai tersangka tambahan setelah bukti mark‑up terkonfirmasi.
Selain Andri Mulyono, penyelidikan juga menyingkap keterlibatan beberapa pejabat tinggi MBG yang masih dalam proses penyidikan. Penahanan sementara terhadap Andri Mulyono telah dilaksanakan pada 25 Juni 2024 di kantor Kejagung Jakarta.
Potensi Dampak Finansial
| Item | Harga Pasar (Rupiah) | Harga Terkontrak (Rupiah) | Selisih |
|---|---|---|---|
| Motor Listrik Tipe A | 15.000.000 | 21.000.000 | 6.000.000 |
| Motor Listrik Tipe B | 18.000.000 | 25.200.000 | 7.200.000 |
Jika selisih tersebut terbukti sebagai hasil mark‑up ilegal, total kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 13 miliar.
Pihak Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan hingga semua pelaku terbukti secara hukum. Sementara itu, MBG berjanji akan meninjau kembali seluruh prosedur pengadaan dan meningkatkan transparansi untuk menghindari praktik serupa di masa mendatang.