Setapak Langkah – 12 Juni 2026 | Isu ketersediaan air bersih telah menjadi salah satu tantangan terbesar abad ke-21. Berbagai pakar menyoroti dimensi teknis, ekonomi, sosial, dan spiritual dari air. Artikel ini merangkum pandangan empat tokoh terkemuka—Dr. Ibrahim A. Serageldin, Prof. Peter H. Gleick, Sir Charles Buiter, dan Ulama Fitrah—yang masing‑masing memberikan wawasan unik tentang bagaimana air seharusnya dikelola dan dipahami.
Perspektif Dr. Ibrahim A. Serageldin
Serageldin, mantan Direktur Institut Penelitian dan Kebijakan Kualitas Air (IAPWA) dan mantan Wakil Ketua UNESCO, menekankan pentingnya air sebagai aset publik yang harus dikelola secara berkelanjutan. Ia berargumen bahwa kebijakan air harus mengintegrasikan tiga pilar utama: keamanan pasokan, kualitas lingkungan, dan akses sosial. Menurutnya, investasi pada infrastruktur hijau—seperti restorasi ekosistem sungai dan rawa-rawa—adalah cara paling efektif untuk meningkatkan resilien terhadap perubahan iklim.
Perspektif Prof. Peter H. Gleick
Gleick, pakar hidrologi dari University of California, Santa Barbara, memperkenalkan konsep “air sebagai tekanan” (water stress) yang mengukur selisih antara permintaan dan pasokan yang dapat dipenuhi secara berkelanjutan. Ia menyoroti bahwa lebih dari 40% populasi dunia sudah berada di zona tekanan air tinggi. Gleick mengusulkan pendekatan berbasis data—seperti model hidrologi terintegrasi dan pemantauan satelit—untuk mengidentifikasi wilayah rawan dan merancang kebijakan alokasi yang adil.
Perspektif Sir Charles Buiter
Buiter, mantan Direktur Kebijakan Ekonomi di International Monetary Fund, melihat air melalui lensa ekonomi pasar. Ia berpendapat bahwa mekanisme harga yang mencerminkan nilai marginal air dapat mengurangi pemborosan dan mendorong investasi pada teknologi efisiensi. Buiter mengakui tantangan regulasi, namun menyarankan kombinasi tarif progresif, subsidi untuk inovasi, dan lembaga pengelola air yang independen untuk menyeimbangkan kepentingan publik dan profitabilitas.
Perspektif Ulama Fitrah
Dalam tradisi Islam, air dipandang sebagai anugerah Ilahi (fitrah) yang wajib dipelihara dan didistribusikan secara adil. Ulama menekankan prinsip “hak atas air” (haqq al‑ma’) yang meliputi hak setiap individu untuk mengakses air bersih tanpa diskriminasi. Etika ini mengharuskan masyarakat menghindari pemborosan (israf) dan mengimplementasikan kebijakan yang menjamin keadilan sosial, misalnya melalui program penyediaan air bersih di daerah terpencil.
Ketika keempat perspektif ini dipadukan, muncul gambaran holistik: kebijakan air harus bersifat multidisiplin, menggabungkan ilmu pengetahuan, mekanisme pasar, dan nilai-nilai moral. Pendekatan terintegrasi dapat meningkatkan ketahanan air, menurunkan konflik sumber daya, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.