Setapak Langkah – 12 Juni 2026 | Polisi Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap operasi perdagangan gading gajah yang melibatkan aliran dana sebesar Rp1,8 miliar. Penggerebekan yang dilakukan pada akhir pekan lalu menyoroti semakin kompleksnya jaringan kejahatan lintas wilayah yang memanfaatkan satwa dilindungi sebagai komoditas ilegal.
Tim penyidik menemukan bahwa para pelaku mengimpor gading gajah dari Sumatera melalui jalur pelabuhan dan pasar gelap, kemudian menyalurkannya ke jaringan distributor dalam negeri. Seluruh proses transaksi dilakukan secara tertutup, menggunakan rekening pribadi dan perusahaan cangkang untuk menyamarkan sumber dana.
Berikut rangkaian tindakan yang diambil Polda Riau selama operasi:
- Penggeledahan dan penyitaan lebih dari 30 kilogram gading gajah yang tersimpan di beberapa gudang tersembunyi.
- Pengamanan dokumen keuangan yang menunjukkan aliran uang sebesar Rp1,8 miliar melalui transfer bank dan layanan keuangan non-bank.
- Penangkapan tiga tersangka utama, termasuk satu orang yang diduga menjadi otak jaringan distribusi.
- Penyitaan aset berupa kendaraan, properti, dan peralatan komunikasi yang dipakai untuk mengatur transaksi.
Selain tiga tersangka utama, penyidik masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga membantu dalam proses logistik dan pemasaran gading. Polda Riau menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan akan terus menggali jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan internasional.
Kasus ini menambah catatan penting dalam upaya penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar di Indonesia. Pemerintah telah memperketat regulasi dan meningkatkan koordinasi antar lembaga, namun praktik penyelundupan tetap menjadi tantangan besar. Polda Riau mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan satwa dilindungi.