Setapak Langkah – 11 Juni 2026 | Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya, Dudung Abdurachman, menuding adanya praktik tidak wajar dalam pengelolaan titik SPPG (Sarana Penyediaan Pangan dan Gizi) di tiga daerah terluar (3T) yang melibatkan tokoh politik Dadan Hindayana. Menurutnya, Dadan diduga memanfaatkan posisi untuk melakukan jual‑beli titik SPPG serta menambahkan mark‑up yang merugikan pemerintah daerah dan masyarakat.
Berikut rangkaian dugaan yang disampaikan Dudung:
- Penetapan lokasi titik SPPG secara selektif di wilayah 3T yang strategis namun belum mendapat fasilitas yang memadai.
- Pembelian hak pengelolaan titik SPPG oleh pihak tertentu dengan harga di bawah nilai pasar, kemudian dijual kembali kepada pemerintah dengan tambahan mark‑up.
- Pengalihan keuntungan mark‑up kepada pihak yang memiliki kedekatan politik dengan Dadan Hindayana.
- Penyalahgunaan dana alokasi khusus (DAK) untuk menutupi selisih biaya dan menutupi jejak transaksi.
Untuk memberi gambaran lebih jelas, berikut tabel kronologis peristiwa yang diungkapkan:
| Tanggal | Peristiwa | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 April 2024 | Penetapan titik SPPG pertama di Desa X (daerah 3T) | Dipilih melalui rapat koordinasi yang dipimpin Dadan Hindayana |
| 15 April 2024 | Penandatanganan kontrak jual‑beli antara pemerintah daerah dan perusahaan Y | Harga kontrak lebih rendah 30 % dari estimasi biaya pasar |
| 5 Mei 2024 | Pengalihan hak pengelolaan ke perusahaan Z | Mark‑up ditambahkan sebesar 45 % pada nilai kontrak |
| 20 Mei 2024 | Pembayaran final oleh pemerintah daerah | Anggaran DAK dialokasikan secara khusus untuk menutupi selisih |
Dudung menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga berpotensi memperparah ketimpangan layanan publik di wilayah yang memang sudah terisolasi. Ia menuntut pembentukan tim investigasi independen serta audit menyeluruh terhadap semua transaksi titik SPPG di daerah 3T.
Pihak Dadan Hindayana belum memberikan komentar resmi terkait tuduhan tersebut. Sementara itu, pemerintah provinsi menanggapi dengan menyatakan akan memantau proses pengadaan SPPG secara ketat, namun belum ada keputusan konkret mengenai penyelidikan lanjutan.
Jika dugaan ini terbukti, implikasinya dapat meluas ke ranah politik lokal, mengingat Dadan Hindayana merupakan figur penting dalam jaringan partai di wilayah tersebut. Selain itu, praktik mark‑up dan jual‑beli titik strategis dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pembangunan daerah, khususnya di kawasan 3T yang sangat membutuhkan intervensi pemerintah.