Setapak Langkah – 10 Juni 2026 | Pemerintah Kota Jakarta Utara melaporkan bahwa sebanyak 25.000 rumah tangga (RT) di wilayahnya telah melaksanakan program pemilahan sampah secara mandiri.
Program ini merupakan bagian dari upaya kota untuk meningkatkan tingkat daur ulang dan mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Setiap RT yang terdaftar diwajibkan memisahkan sampah organik dan anorganik serta menempatkannya dalam wadah yang telah disediakan.
Berikut beberapa langkah utama yang diterapkan oleh RT yang berpartisipasi:
- Penyediaan tempat sampah terpisah untuk organik dan anorganik.
- Pembinaan warga melalui pelatihan dan sosialisasi rutin.
- Pencatatan volume sampah harian oleh ketua RT.
- Pengumpulan oleh petugas kebersihan kota setiap tiga hari.
- Pengiriman sampah organik ke fasilitas kompos dan anorganik ke pusat daur ulang.
Hasil pemantauan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemakaian kembali material serta penurunan volume sampah yang dibuang secara mentah. Selain manfaat lingkungan, program ini juga membuka peluang ekonomi baru bagi warga, seperti usaha pengolahan kompos dan penjualan bahan daur ulang.
Pemkot Jakarta Utara menargetkan untuk menambah jumlah RT yang berpartisipasi menjadi 30.000 pada akhir tahun depan, sekaligus memperluas jaringan fasilitas pengolahan sampah di seluruh kecamatan.
Dengan dukungan aktif masyarakat, diharapkan Jakarta Utara dapat menjadi contoh kota yang berhasil mengintegrasikan kebijakan lingkungan dengan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.