Setapak Langkah – 10 Juni 2026 | Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menegaskan bahwa penguatan Undang-Undang (UU) Kehutanan menjadi langkah krusial untuk mencapai pengelolaan hutan yang berkelanjutan di Indonesia. Menurutnya, kerangka hukum yang lebih kuat akan memberikan kepastian bagi semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, pelaku industri, hingga masyarakat adat.
Rohmat Marzuki menyoroti beberapa tantangan utama yang masih menghambat pengelolaan hutan secara optimal, antara lain: tingginya tingkat pembalakan liar, kurangnya penegakan hukum di wilayah terpencil, serta konflik lahan antara sektor pertambangan dan konservasi.
- Revisi regulasi: Mengadaptasi ketentuan UU Kehutanan agar selaras dengan standar internasional tentang konservasi dan penggunaan berkelanjutan.
- Peningkatan kapasitas: Menyediakan pelatihan dan sumber daya bagi aparat penegak hukum serta pengelola hutan lokal.
- Kolaborasi lintas sektor: Membentuk forum koordinasi antara kementerian, lembaga swadaya masyarakat, dan komunitas adat untuk menyelaraskan tujuan pembangunan dan pelestarian.
Selain itu, Wamenhut menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan data hutan. Dengan sistem informasi geografis (SIG) yang terintegrasi, pemerintah dapat memantau perubahan tutupan hutan secara real time, sehingga tindakan korektif dapat diambil lebih cepat.
Penguatan UU Kehutanan diharapkan tidak hanya meningkatkan penegakan hukum, tetapi juga membuka peluang investasi hijau yang mendukung ekonomi berbasis ekosistem. Dengan demikian, hutan Indonesia dapat berperan sebagai penyerap karbon, sumber daya ekonomi, dan tempat tinggal bagi keanekaragaman hayati yang melimpah.