Setapak Langkah – 10 Juni 2026 | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengaktifkan satuan tugas (satgas) khusus untuk memantau dan mencegah praktik perjudian ilegal yang berpotensi muncul bersamaan dengan penyelenggaraan Piala Dunia FIFA 2026. Penempatan satgas ini merupakan langkah preventif mengingat tingginya minat masyarakat terhadap taruhan olahraga selama turnamen bergengsi.
Satgas terdiri atas personel dari Divisi Reserse Kriminal (Ditreskrimsus), Unit Pengamanan Khusus (Polwil), serta aparat dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka akan melakukan patroli intensif di wilayah-wilayah yang diprediksi menjadi hotspot taruhan, seperti pusat hiburan malam, arena olahraga, dan area publik yang ramai.
Berikut adalah beberapa fokus utama satgas selama periode Piala Dunia:
- Pengawasan tempat-tempat perjudian daring dan luring melalui kerja sama dengan provider internet dan penyedia layanan pembayaran.
- Penindakan tegas terhadap bandar judi yang menawarkan taruhan pada pertandingan sepak bola.
- Penjangkauan edukatif kepada masyarakat tentang risiko hukum dan sosial dari perjudian.
- Koordinasi dengan otoritas pajak untuk memantau aliran uang mencurigakan.
Polri menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pengawasan dan Penindakan Tindak Pidana Perjudian, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Selain itu, satgas juga berperan dalam menjaga keamanan umum selama pertandingan, termasuk pengaturan lalu lintas, pencegahan kerusuhan, serta penegakan protokol kesehatan yang masih berlaku.
Dengan langkah ini, diharapkan praktik judi ilegal dapat diminimalisir, sehingga semangat sportivitas dan fair play tetap terjaga selama ajang Piala Dunia berlangsung.