Setapak Langkah – 10 Juni 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pada Selasa untuk meninjau permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Peradilan Agama (UU PA) yang mengatur prosedur isbat (penetapan) awal dan akhir bulan Ramadan. Permohonan tersebut diajukan oleh beberapa organisasi keagamaan yang berpendapat bahwa ketentuan dalam UU PA belum sepenuhnya menjamin kepastian hukum serta melanggar prinsip konstitusi terkait kebebasan beragama.
Pokok Permohonan
Para pemohon menyoroti dua hal utama: pertama, mekanisme penentuan awal Ramadan yang masih mengandalkan keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanpa adanya mekanisme transparan yang melibatkan lembaga lain; kedua, penetapan akhir Ramadan yang dianggap kurang akurat karena bergantung pada metode hisab (perhitungan astronomi) yang belum terstandardisasi secara nasional.
Proses Sidang Pendahuluan
Pada sidang pendahuluan, hakim MK memeriksa kelengkapan dokumen dan menilai apakah permohonan tersebut memenuhi syarat formil untuk dilanjutkan ke tahap uji materi. Ketua MK, Mahfud MD, menyatakan bahwa MK akan menelaah apakah pasal-pasal yang dipermasalahkan mengandung unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar 1945, khususnya mengenai hak kebebasan beragama dan kepastian hukum.
Langkah Selanjutnya
Setelah sidang pendahuluan, MK memutuskan untuk melanjutkan proses uji materi. Sidang lanjutan dijadwalkan dalam beberapa minggu ke depan, di mana para ahli agama, ahli astronomi, dan pakar hukum akan dimintakan keterangan. Putusan akhir MK akan menentukan apakah UU PA perlu direvisi atau tetap dipertahankan.
Implikasi bagi Masyarakat
Jika MK memutuskan bahwa ketentuan UU PA tidak konstitusional, pemerintah dapat diminta menyusun regulasi baru yang lebih transparan dan akuntabel dalam menetapkan awal serta akhir Ramadan. Hal ini diharapkan dapat menurunkan potensi perselisihan antar komunitas muslim serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses isbat.