Setapak Langkah – 10 Juni 2026 | Surat Keputusan (SK) Menko PMK tentang Rencana Pemulihan dan Rekonstruksi Permanen (Renduk) PRRP Sumatera yang ditandatangani pada 13 Mei 2026 menjadi pijakan utama bagi program rehabilitasi jangka panjang hingga tahun 2028. SK tersebut memuat beberapa unsur penting, antara lain landasan pelaksanaan, mekanisme evaluasi, kewajiban pelaporan berkala kepada Presiden, serta sumber pembiayaan yang akan mendukung seluruh tahapan pemulihan.
Dalam isi SK, Menko PMK menugaskan Satuan Tugas (Satgas) PRRP untuk secara aktif memantau penggunaan anggaran serta mengidentifikasi kendala‑kendala yang muncul di lapangan. Tugas pengawasan ini meliputi verifikasi realisasi anggaran, penilaian kemajuan pekerjaan, serta pelaporan temuan secara periodik kepada tingkat kepemimpinan tertinggi.
Berikut rangkaian kegiatan utama yang diatur dalam SK beserta perkiraan tahun pelaksanaannya:
| Tahun | Kegiatan |
|---|---|
| 2026 | Penandatanganan SK Menko PMK; Pendataan awal wilayah terdampak dan penyusunan rencana kerja |
| 2027 | Implementasi program rehabilitasi; Monitoring anggaran oleh Satgas PRRP; Penanganan hambatan teknis dan logistik |
| 2028 | Evaluasi akhir program; Penyusunan laporan final untuk Presiden; Penyerahan hasil rehabilitasi permanen |
Pengawasan ketat oleh Satgas PRRP diharapkan dapat meminimalisir penyelewengan serta memastikan bahwa setiap proyek—mulai dari perbaikan infrastruktur jalan, pemulihan fasilitas publik, hingga pembangunan kembali rumah warga—berjalan sesuai rencana dan tepat waktu. Kendala yang sering muncul, seperti kesulitan logistik di daerah terpencil, perubahan cuaca, dan keterbatasan sumber daya manusia, akan ditangani secara proaktif melalui koordinasi lintas sektor.
Dengan landasan hukum yang kuat dan mekanisme pengawasan yang terstruktur, pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengembalikan kondisi kehidupan masyarakat Sumatera ke tingkat sebelum bencana serta meningkatkan ketahanan wilayah terhadap ancaman serupa di masa depan.