Setapak Langkah – 10 Juni 2026 | Dr. Rangga Afianto berhasil menamatkan studi doktoralnya di bidang Ilmu Kepolisian pada Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri dengan predikat Cum Laude. Sidang doktoralnya menjadi sorotan karena ia menekankan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Disertasi yang dipertahankan oleh Rangga mengkaji mekanisme kontrol internal dan eksternal yang diterapkan di Polri, serta menilai efektivitasnya dalam mencegah penyalahgunaan wewenang. Penelitian tersebut mengidentifikasi beberapa celah regulasi dan prosedur yang masih membutuhkan perbaikan.
Berikut ini adalah poin‑poin utama yang diangkat dalam sidangnya:
- Kurangnya transparansi dalam proses penetapan kebijakan operasional.
- Ketidaksesuaian antara standar prosedur operasional (SOP) dengan praktik lapangan.
- Perlunya mekanisme audit independen yang berkelanjutan.
- Penguatan peran lembaga pengawas eksternal, seperti Komisi Nasional Pengawasan (KNP).
- Peningkatan kapasitas pelatihan bagi pejabat yang bertanggung jawab atas pengawasan internal.
Rangga menekankan bahwa reformasi pengawasan tidak hanya berdampak pada peningkatan kepercayaan publik, tetapi juga pada profesionalisme anggota Polri. Ia mengusulkan pembentukan unit khusus yang berfokus pada evaluasi kinerja dan pelaporan publik secara periodik.
Reaksi dari kalangan akademisi dan praktisi kepolisian menunjukkan apresiasi terhadap pendekatan berbasis bukti yang diusulkan. Beberapa pihak menyarankan agar temuan tersebut dijadikan dasar penyusunan regulasi baru yang lebih adaptif.
Keberhasilan Rangga dalam meraih gelar doktor sekaligus mengangkat isu strategis ini diharapkan dapat menjadi pemicu perubahan struktural dalam tubuh Polri, memperkuat akuntabilitas, dan meningkatkan kualitas layanan keamanan bagi masyarakat.