Setapak Langkah – 09 Juni 2026 | Kejaksaan Negeri Tabalong pada hari ini menahan seorang pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan yang diduga melakukan pemerasan terkait perizinan tambang.
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan selama beberapa minggu, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti rekaman, serta penelusuran alur uang yang diduga diterima oleh tersangka. Tim penyidik dari Kejari Tabalong bekerja sama dengan Unit Anti Korupsi (KPK) setempat untuk memastikan bukti yang kuat.
Dalam pernyataannya, Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong menegaskan bahwa tindakan pemerasan terhadap izin tambang tidak dapat ditoleransi dan akan diproses secara hukum sesuai dengan Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang‑undangan yang mengatur sektor pertambangan.
Selanjutnya, HPW akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan diajukan ke Pengadilan Negeri Tabalong untuk proses persidangan. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara serta denda yang signifikan.
Kasus ini menambah deretan penyelidikan terkait praktik korupsi dalam sektor pertambangan di Kalimantan Selatan, yang selama ini menjadi sorotan publik karena dampaknya terhadap lingkungan dan perekonomian daerah.
- Penyelidikan awal dan pengumpulan bukti
- Penahanan tersangka
- Pemeriksaan saksi dan saksi materiil
- Koordinasi dengan KPK
- Persiapan proses persidangan