Setapak Langkah – 08 Juni 2026 | Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan perlunya percepatan revisi regulasi ketenagakerjaan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia dan memperkuat daya saing industri nasional. Dalam pernyataannya, Afriansyah menyoroti dua undang‑undang utama yang menjadi fokus, yakni Undang‑Undang Upah dan Pengupahan (UU UAP) serta Undang‑Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (UU K3).
Revisi UU UAP diharapkan dapat menyederhanakan prosedur penetapan upah, menyesuaikan standar upah minimum dengan inflasi, dan menambah perlindungan bagi pekerja kontrak serta pekerja lepas. Sementara itu, pembaruan UU K3 bertujuan memperkuat mekanisme pencegahan kecelakaan kerja, meningkatkan standar keselamatan di tempat kerja, serta menambah kewajiban pelatihan bagi perusahaan.
Afriansyah menambahkan bahwa regulasi yang lebih modern akan memberi manfaat ganda:
- Memperbaiki kesejahteraan pekerja melalui upah yang adil dan lingkungan kerja yang aman.
- Meningkatkan produktivitas industri dengan mengurangi angka kecelakaan dan absen karena masalah kesehatan.
Berikut rangkuman poin penting yang diusulkan dalam revisi regulasi:
| Aspek | Usulan Perubahan |
|---|---|
| Upah Minimum | Penyesuaian tahunan berbasis indeks inflasi dan produktivitas. |
| Kontrak Kerja | Pembatasan masa kontrak maksimal 3 tahun dengan hak perpanjangan yang jelas. |
| K3 | Penerapan audit keselamatan tahunan dan pelatihan wajib bagi manajer lapangan. |
| Sanksi | Peningkatan denda bagi pelanggar regulasi upah dan K3. |
Dengan regulasi yang lebih responsif, diharapkan tingkat kemiskinan pekerja dapat turun, produktivitas nasional meningkat, dan iklim investasi menjadi lebih kondusif. Pemerintah berkomitmen menyelesaikan revisi dalam jangka waktu enam bulan ke depan, selaras dengan agenda reformasi struktural yang telah direncanakan.