Setapak Langkah – 07 Juni 2026 | Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melaporkan bahwa hingga kini sebanyak dua belas desa berhasil menyelesaikan proses temuan terkait penyalahgunaan dana desa senilai Rp4,1 miliar. Dari total alokasi dana desa sebesar Rp10,7 miliar, temuan tersebut mewakili hampir 38 persen.
Proses penyelesaian melibatkan verifikasi lapangan, audit keuangan, serta penarikan kembali dana yang tidak sesuai penggunaan. Hasil akhir menunjukkan bahwa seluruh dana yang teridentifikasi telah dikembalikan atau dialokasikan ulang sesuai peraturan.
Berikut rangkuman data temuan dan penyelesaiannya:
| Desa | Nominal Temuan (Rp) | Status Penyelesaian |
|---|---|---|
| Desa A | 350.000.000 | Selesai |
| Desa B | 280.000.000 | Selesai |
| Desa C | 420.000.000 | Selesai |
| Desa D | 310.000.000 | Selesai |
| Desa E | 190.000.000 | Selesai |
| Desa F | 260.000.000 | Selesai |
| Desa G | 330.000.000 | Selesai |
| Desa H | 210.000.000 | Selesai |
| Desa I | 250.000.000 | Selesai |
| Desa J | 300.000.000 | Selesai |
| Desa K | 180.000.000 | Selesai |
| Desa L | 240.000.000 | Selesai |
Dengan selesainya temuan ini, pemerintah daerah menegaskan komitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa. Langkah selanjutnya meliputi pelatihan bagi aparat desa, peninjauan kembali mekanisme pencairan, serta penguatan pengawasan internal.
Pengembalian dana sebesar Rp4,1 miliar diharapkan dapat dialokasikan kembali untuk program pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di masing‑masing desa.