Setapak Langkah – 06 Juni 2026 | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaksanakan operasi penggerebekan di sebuah gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal yang berlokasi di kawasan Kelapa, Tangerang. Pada tindakan tersebut, BPOM berhasil menyegel gudang dan mengamankan produk kosmetik senilai sekitar Rp27,6 miliar.
Tim inspeksi BPOM menemukan bahwa sebagian besar barang tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas yang diatur dalam Peraturan BPOM. Beberapa produk bahkan mengandung bahan kimia berbahaya yang dilarang untuk digunakan dalam kosmetik, seperti merkuri dan steroid.
- Nilai total barang yang disita: Rp27,6 miliar
- Jumlah unit: lebih dari 200.000
- Jenis produk: krim, serum, lipstik, body lotion, dan lain‑lain
- Bahan berbahaya yang terdeteksi: merkuri, steroid, pewarna sintetis tidak terdaftar
Selama proses penyegelan, petugas juga menemukan dokumen palsu yang digunakan untuk menutupi asal‑usul barang. Dokumen tersebut mencantumkan nomor registrasi fiktif dan sertifikat uji kelayakan yang tidak dapat diverifikasi.
BPOM menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal yang dapat mengancam kesehatan konsumen. Kepala Seksi Pengawasan Produk Kosmetik BPOM, Dr. Andi Wibowo, menyatakan, “Kami tidak akan mentolerir masuknya produk kosmetik tanpa izin yang berpotensi membahayakan konsumen. Penindakan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha yang mencoba mengelabui regulasi.
Selain penyegelan, BPOM juga akan melanjutkan proses penyidikan terhadap pemilik gudang dan jaringan distribusi yang terlibat. Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dijatuhi sanksi administratif berupa denda hingga Rp1 miliar per kasus serta pencabutan izin usaha.
Kasus ini menyoroti pentingnya peran konsumen dalam memeriksa keabsahan produk kosmetik sebelum membeli. Konsumen disarankan untuk memastikan bahwa produk memiliki label BPOM, nomor registrasi, serta informasi lengkap tentang produsen dan negara asal.