Setapak Langkah – 05 Juni 2026 | Kementerian Pariwisata bersama instansi terkait serta pemangku kepentingan di sektor pariwisata telah menyiapkan serangkaian langkah strategis untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan wisata di zona rawan gunung berapi. Kebijakan ini bertujuan melindungi keselamatan pengunjung sekaligus menjaga kelestarian lingkungan sekitar.
Beberapa langkah utama yang diumumkan meliputi:
- Pembentukan tim pengawas lapangan yang beranggotakan petugas dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Polri, dan Dinas Pariwisata daerah.
- Penerapan sistem pemantauan real‑time menggunakan sensor seismik dan citra satelit untuk mendeteksi aktivitas vulkanik secara dini.
- Penyuluhan intensif kepada pelaku usaha wisata, pemandu, dan komunitas lokal mengenai prosedur evakuasi serta batasan zona aman.
- Pengecekan reguler pada fasilitas pendukung seperti jalur trekking, pos pemantauan, dan area perkemahan.
- Pengenaan sanksi administratif bagi operator wisata yang melanggar peraturan zona larangan atau tidak melaporkan aktivitas mencurigakan.
Koordinasi lintas lembaga ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan serta meningkatkan kepercayaan wisatawan. Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya bersifat reaktif, melainkan proaktif dengan memanfaatkan teknologi modern dan melibatkan masyarakat setempat dalam proses pengambilan keputusan.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan sektor pariwisata berbasis alam tetap dapat berkembang secara berkelanjutan tanpa mengorbankan keselamatan publik maupun kelestarian ekosistem gunung berapi.