Setapak Langkah – 05 Juni 2026 | Pembantu Menteri Agama (Wamenhaj) Arab Saudi, Dr. Abdullah Al-Malik, melakukan kunjungan resmi ke Dinas Agama Kabupaten (Daker) Makkah pada hari Senin, 3 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, pihak Saudi mengajukan usulan penempatan hingga 50 persen jamaah haji Indonesia di hotel-hotel resmi di kota suci Makkah, sebuah skema yang dikenal dengan istilah “tanazul“.
Usulan ini muncul sebagai respons atas meningkatnya permintaan akomodasi selama musim haji, sekaligus sebagai upaya meningkatkan kenyamanan dan keamanan jamaah Indonesia. Menurut perwakilan Saudi, hotel-hotel yang akan dipilih telah memenuhi standar internasional, termasuk fasilitas medis, keamanan, dan layanan bahasa Indonesia.
Berikut poin-poin utama usulan tanazul yang disampaikan:
- Persentase Penempatan: Maksimum 50 persen dari total jamaah haji Indonesia dapat dialokasikan ke hotel resmi yang ditunjuk.
- Kriteria Hotel: Hotel harus memiliki sertifikasi keamanan, layanan kesehatan 24 jam, serta staf yang dapat berbahasa Indonesia.
- Biaya: Biaya akomodasi akan tetap mengikuti tarif resmi haji, tanpa tambahan biaya bagi jamaah.
- Koordinasi: Penempatan akan dikoordinasikan antara Kementerian Agama RI, biro perjalanan haji (Birokratis), dan otoritas hotel di Makkah.
- Manfaat: Mengurangi kepadatan di tenda dan area publik, meningkatkan kontrol kesehatan, serta memperlancar proses ibadah.
Pihak Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menyambut baik usulan tersebut dan berjanji akan melakukan evaluasi teknis serta konsultasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk travel haji, lembaga kesehatan, dan perwakilan jamaah.
Jika diterapkan, skema tanazul diharapkan dapat menjadi model kerja sama jangka panjang antara Indonesia dan Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang lebih terorganisir dan aman. Namun, Kemenag menegaskan bahwa keputusan akhir akan bergantung pada hasil studi kelayakan, kesiapan infrastruktur, serta kepatuhan terhadap regulasi internasional.