Setapak Langkah – 04 Juni 2026 | KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Salah satu tersangka adalah Wamen Imipas (Wakil Menteri) Silmy Karim.
- Silmy Karim – Wakil Menteri Penanaman Modal, Investasi dan Perdagangan (Imipas)
- Pejabat tinggi Direktorat Jenderal Imigrasi
- Pengelola kantor perizinan di beberapa provinsi
- Beberapa pegawai administratif yang terlibat dalam proses verifikasi
- Empat orang lainnya yang berperan sebagai perantara atau penerima gratifikasi
Modus operandi yang diungkap meliputi:
| Langkah | Deskripsi |
|---|---|
| 1 | Penawaran bantuan pengurusan izin tinggal kepada WNA atau pihak yang mewakili mereka |
| 2 | Penetapan biaya tambahan yang tidak resmi sebagai syarat layanan |
| 3 | Penerimaan pembayaran secara tunai atau melalui rekening pribadi |
| 4 | Pengurusan dokumen selesai dalam waktu singkat, memberikan keuntungan kepada pihak yang membayar |
Kasus ini pertama kali terungkap setelah beberapa WNA melaporkan adanya permintaan uang tambahan yang tidak sesuai prosedur resmi. KPK menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan para tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pihak Imipas belum memberikan komentar resmi terkait penetapan Silmy Karim sebagai tersangka. Sementara itu, KPK menegaskan komitmen untuk memberantas praktik korupsi di sektor imigrasi demi menjaga integritas layanan publik.