Setapak Langkah – 02 Juni 2026 | Berbagai organisasi bisnis dan profesi, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Gabungan Pengacara Konsumen Indonesia (GAPKI), menyatakan dukungan mereka terhadap upaya pemerintah memperbaiki tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA). Kedua pihak menekankan bahwa perbaikan tersebut harus bersifat transparan, akuntabel, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Berikut enam sorotan penting yang menjadi rekomendasi mereka:
- Penyederhanaan prosedur perizinan. Memperpendek waktu dan mengurangi tahapan administratif agar eksportir dapat beroperasi lebih cepat.
- Penguatan basis data nasional. Menyediakan sistem informasi terpadu yang dapat diakses publik untuk memantau volume, nilai, dan tujuan ekspor SDA.
- Akuntabilitas DSI. Meminta Direktorat Sistem Informasi (DSI) melaporkan secara periodik kinerja dan penggunaan dana yang terkait dengan program ekspor.
- Keterbukaan kebijakan tarif dan kuota. Menyajikan mekanisme penetapan tarif dan kuota secara jelas sehingga tidak menimbulkan persepsi diskriminatif.
- Pengawasan independen. Membentuk badan pengawas independen yang dapat menilai kepatuhan pelaku ekspor terhadap regulasi lingkungan dan sosial.
- Pelibatan masyarakat dan LSM. Mengintegrasikan masukan dari komunitas lokal serta organisasi non‑pemerintah dalam proses perencanaan dan evaluasi kebijakan.
APINDO menekankan bahwa dukungan mereka tidak berarti setuju dengan semua kebijakan yang ada, melainkan mengharapkan adanya reformasi yang dapat meningkatkan daya saing industri Indonesia di pasar global. Sementara GAPKI menyoroti pentingnya perlindungan konsumen dan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang terlibat dalam rantai nilai SDA.
Dengan menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, diharapkan proses ekspor SDA dapat berjalan lebih efisien, mengurangi risiko korupsi, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih merata bagi seluruh lapisan masyarakat.