Setapak Langkah – 29 Mei 2026 | Seorang pria berusia 35 tahun yang dikenal dengan inisial MS ditangkap oleh Kepolisian Resor Jakarta Barat setelah melakukan pencurian sepeda motor di sebuah daerah permukiman. Saat pemeriksaan narkoba, hasil menunjukkan ia positif mengonsumsi zat narkotika, meski ia mengaku tidak menggunakannya secara rutin.
Dalam proses interogasi, MS mengungkapkan bahwa ia mendengar “bisikan” yang memerintahkannya untuk bertemu dengan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, sebelum melakukan aksi pencurian. Ia menyatakan bahwa suara tersebut muncul dalam pikirannya selama beberapa hari sebelum kejadian.
Berikut rangkaian fakta yang terungkap:
- Usia terdakwa: 35 tahun.
- Lokasi kejadian: daerah permukiman di Jakarta Barat.
- Jenis narkoba yang terdeteksi: metamfetamin (sintetis).
- Hasil tes narkoba: positif.
- Pernyataan terdakwa: mendengar bisikan yang memerintahkan bertemu Presiden sebelum melakukan pencurian.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa motif narkoba dapat memengaruhi perilaku kriminal, namun belum ada bukti konkret yang mengaitkan bisikan tersebut dengan pihak manapun. Penyidik masih melanjutkan investigasi untuk menelusuri kemungkinan pengaruh obat-obatan terhadap kondisi mental terdakwa.
Kasus ini menambah daftar insiden kejahatan yang melibatkan penggunaan narkoba di ibu kota, mengingat data kepolisian mencatat peningkatan kasus pencurian kendaraan bermotor yang terkait dengan penyalahgunaan zat terlarang pada tahun 2023-2024.