Setapak Langkah – 27 Mei 2026 | Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Christina Aryani, bersama Duta Besar Republik Indonesia untuk Kuwait, Lena Al‑Fahad, menandai langkah strategis pemerintah dalam memperluas penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke negara Timur Tengah, khususnya Kuwait.
Dalam pertemuan yang diadakan di Kedutaan RI di Kuwait, kedua pejabat menegaskan komitmen untuk meningkatkan kuota penempatan PMI dari sektor domestik, konstruksi, dan perawatan kesehatan, sejalan dengan permintaan pasar tenaga kerja Kuwait yang terus tumbuh. Pemerintah menargetkan peningkatan 20‑30 % dibandingkan tahun sebelumnya, dengan harapan menempatkan lebih dari 12 000 tenaga kerja Indonesia pada akhir tahun ini.
Beberapa faktor utama yang mendorong kebijakan ini meliputi:
- Stabilitas ekonomi Kuwait yang masih kuat meski menghadapi fluktuasi harga minyak.
- Kebutuhan tenaga kerja asing yang tinggi di sektor rumah tangga dan konstruksi.
- Upaya pemerintah Indonesia untuk menurunkan tingkat pengangguran melalui ekspor tenaga kerja terampil.
Untuk memastikan kualitas dan perlindungan hak PMI, kementerian terkait akan menerapkan beberapa langkah, antara lain:
- Peningkatan pelatihan pra‑berangkat yang mencakup bahasa Arab, keterampilan teknis, dan pengetahuan hak‑kewajiban.
- Penguatan mekanisme monitoring di lapangan melalui kerjasama dengan Kedutaan dan konsulat.
- Penyederhanaan prosedur perijinan kerja serta penyediaan asuransi kesehatan dan kecelakaan yang lebih komprehensif.
Selain itu, pemerintah berencana membuka jalur kerja baru dengan perusahaan penyalur yang telah terbukti mematuhi standar perlindungan PMI. Duta Besar Lena Al‑Fahad menambahkan bahwa Kuwait siap menerima tenaga kerja Indonesia yang terlatih, sekaligus berkomitmen meningkatkan kualitas hidup mereka di negara tuan rumah.
Jika target tercapai, peningkatan penempatan PMI ke Kuwait diharapkan dapat menyumbang tambahan devisa bagi Indonesia serta memberikan peluang kerja yang lebih luas bagi pencari kerja domestik.