Setapak Langkah – 26 Mei 2026 | Pemerintah kembali menegaskan komitmen untuk mencapai pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen dalam beberapa tahun ke depan. Salah satu pilar utama kebijakan tersebut adalah meningkatkan kapasitas dan daya saing pengusaha di tingkat daerah, agar mereka dapat beralih ke kelas usaha yang lebih tinggi.
Strategi yang diusung mencakup tiga bidang utama: akses pasar, pembiayaan, dan kolaborasi usaha. Pada bidang akses pasar, pemerintah berencana memperluas jaringan distribusi melalui platform digital dan pameran produk lokal yang terintegrasi dengan pasar ekspor. Program pelatihan pemasaran digital juga akan diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk memperkuat kehadiran mereka di e‑commerce.
Untuk memperbaiki akses pembiayaan, lembaga keuangan negara dan swasta diminta menyiapkan skema kredit berbunga ringan, serta fasilitas jaminan pemerintah bagi usaha yang belum memiliki agunan memadai. Selain itu, dana hibah khusus akan dialokasikan untuk inovasi produk dan peningkatan kapasitas produksi.
- Skema kredit mikro: bunga 4–5% per tahun, tenor hingga 5 tahun.
- Jaminan pemerintah: menutupi hingga 70% nilai agunan bagi usaha baru.
- Hibah inovasi: dana maksimal Rp500 juta per usaha untuk riset dan pengembangan.
Kolaborasi usaha menjadi elemen penunjang lainnya. Pemerintah mengajak pelaku industri besar untuk menjadi mentor bagi UKM, serta membentuk klaster usaha yang berbagi sumber daya, teknologi, dan pengetahuan pasar. Kerjasama lintas daerah juga diharapkan dapat menciptakan rantai pasok yang lebih efisien.
Secara keseluruhan, upaya ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kontribusi sektor usaha daerah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.