Setapak Langkah – 26 Mei 2026 | KPK memeriksa Anton Doriska, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan paket lelang yang melibatkan sejumlah pemerintah daerah.
Pemeriksaan berlangsung di kantor KPK. Anton Doriska menjelaskan bahwa ia tidak memiliki peran dalam proses pengadaan dan hanya dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan mengenai prosedur internal DPRD.
Berikut rangkuman temuan dan pernyataan utama selama pemeriksaan:
- Anton Doriska menegaskan bahwa tidak ada intervensi pribadi dalam penetapan pemenang lelang.
- Ia menyatakan bahwa DPRD hanya berperan sebagai pengawas, bukan sebagai pihak yang menandatangani kontrak.
- KPK meminta dokumen terkait proses lelang, termasuk notulen rapat, surat keputusan, dan daftar peserta.
KPK menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih bersifat awal dan belum ada kesimpulan akhir. Jika ditemukan bukti kuat, penyidik dapat melanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut.
Pihak DPRD Rejang Lebong belum mengeluarkan pernyataan resmi, namun sekretaris DPRD menyatakan dukungan terhadap proses hukum dan menegaskan komitmen untuk transparansi dalam setiap pengadaan.
Kasus ini menambah deretan penyelidikan KPK terhadap praktik lelang yang dianggap tidak transparan di tingkat daerah. Pengawasan ketat terhadap prosedur pengadaan diharapkan dapat mencegah potensi kerugian negara dan meningkatkan akuntabilitas pejabat publik.