Setapak Langkah – 26 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan pemeriksaan terhadap dua mantan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok serta seorang pegawai pada tanggal 23 April 2024. Pemeriksaan ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses permohonan Karabha Digdaya, sebuah program bantuan sosial yang ditujukan bagi warga miskin di wilayah tersebut.
Berikut rangkaian tindakan yang telah dilakukan KPK hingga kini:
- Pengumpulan dokumen resmi terkait proses pengajuan Karabha Digdaya di PN Depok.
- Wawancara dengan saksi internal, termasuk pegawai administrasi dan pihak penggugat.
- Pemeriksaan barang bukti digital, seperti email dan pesan singkat yang mengindikasikan adanya komunikasi tidak sah.
- Pengecekan rekam jejak keuangan terkait alokasi dana bantuan.
Hasil awal menunjukkan bahwa kedua mantan pejabat tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Untuk memberi gambaran kronologis, tabel berikut menampilkan tahapan penting dalam penyelidikan:
| Waktu | Kegiatan |
|---|---|
| Juli 2023 | Pengajuan Karabha Digdaya pertama kali di PN Depok |
| September 2023 | Laporan publik tentang dugaan manipulasi muncul |
| Februari 2024 | KPK memulai penyelidikan pendahuluan |
| 23 April 2024 | Pemeriksaan resmi dua mantan pejabat dan satu pegawai |
KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga semua fakta terungkap. Jika terbukti bersalah, para terdakwa dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda, serta pencabutan hak jabatan.
Pihak Pengadilan Negeri Depok belum memberikan komentar resmi mengenai kasus ini, sementara pemerintah daerah menyatakan komitmen untuk memastikan transparansi dalam pelaksanaan program bantuan sosial.