Setapak Langkah – 26 Mei 2026 | Noel meneteskan air mata setelah hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun terkait dugaan korupsi pada proyek K3. Keputusan tersebut dikeluarkan pada sidang pengadilan yang juga menuntutnya membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp1,4 miliar.
Kasus korupsi K3 ini bermula ketika audit internal menemukan penyimpangan dana sebesar lebih dari satu miliar rupiah. Penyidik mengidentifikasi Noel sebagai salah satu pejabat yang diduga menyalahgunakan wewenang untuk menyalurkan dana ke rekening pribadi dan perusahaan afiliasi.
Selama persidangan, jaksa menuntut agar Noel membayar kembali dana yang dianggap telah diselewengkan. Besaran uang pengganti dirinci dalam tabel berikut:
| Komponen | Jumlah (Rp) |
|---|---|
| Denda Administratif | 400.000.000 |
| Ganti Rugi Kerugian Negara | 1.000.000.000 |
Selain tuntutan finansial, hakim menegaskan bahwa pelanggaran etika dan kepercayaan publik menjadi faktor utama dalam pemberian hukuman penjara. Noel, yang tampak sangat terpukul, mengaku menyesal dan berjanji akan memperbaiki sikapnya.
Reaksi publik beragam; sebagian menganggap hukuman sudah tepat sebagai bentuk peringatan bagi pejabat lain, sementara sebagian lainnya menilai proses hukum masih harus menunggu bukti lebih lanjut. Namun, para pengamat menilai bahwa kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran publik dan menambah tekanan pada lembaga anti‑korupsi untuk menindak tegas kasus serupa.
Ke depan, proses pembayaran uang pengganti masih dalam tahap verifikasi. Jika Noel tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, asetnya dapat disita untuk menutupi kekurangan. Sementara itu, keluarga dan rekan kerja Noel menyampaikan dukungan moral, berharap ia dapat belajar dari kesalahan dan kembali berkontribusi secara positif bagi masyarakat.